Label

Jumat, 06 Juni 2014

Teknologi Hankam dan Dirgantara


Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Harteknas) Ke-18 yang jatuh pada tanggal 10 Agustus setiap tahunnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1995. Salah satu kegiatan Harteknas yang diselenggarakan Kemenristek adalah pameran dan peluncuran produk teknologi Hankam dan Kedirgantaraan yang digelar pada 24 Juni di Kantor Kemenristek, Jl MH Thamrin, Jakarta.

Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro melaunching beberapa produk dari LPNK Ristek maupun BUMN yakniSatelit LAPAN A2 dan Roket RX-450 dari LAPAN, Card Reader dan Perisalah dari BPPT, Rantis Komando 4×4, Sniper Rifle, dan Cloud Seeding Agent Club dari PT Pindad, Combat Management System (CMS), Tactical Data Link Solution (LenLink), dan Radar Processing and Display Console dari PT LEN. Dayaprime Pentolite Booster dari PT Dahana, KSW500 Steel Plate atau baja tahan peluru dari PT Krakatau Steel, dan Hexarator serta Flying Car dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Selain itu, beberapa produk juga dipamerkan seperti Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) dalam tiga varian yakni Wulung, Alap-Alap, dan Sriti dari BPPT. Kemudian Sriti dari BPPT, dan pesawat tanpa awak UAV LSU 02 serta Roket R-Han 122 dari LAPAN. PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menampilkan beberapa maket pesawat diantaranya N-212, N-235, N-295, dan N-219. Sedangkan Kementerian Pertahanan (Kemhan) menampilkan beberapa model kapal angkut tank, kapal cepat rudal dan panser.

Pada peringatan Harteknas kali ini, diperlihatkan berbagai capaian kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek sebagai bagian dari upaya penguasaan, pemanfaatan dan kemajuan Iptek sebagaimana disebutkan dalam UU No 18 Tahun 2002. Puncak peringatan dilaksanakan pada 27 Agustus sampai dengan 1 September di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti seminar, workshop dan talkshow, rakornas, karnaval Iptek dan pameran Ritech Expo.

Dalam Seminar Teknologi Pertahanan, Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta mengatakan, kemandirian teknologi merupakan hal yang penting dan harus diupayakan secara terus-menerus, agar kita menjadi bangsa yang maju dan tidak tergantung teknologi dengan bangsa lain.

Kemenristrek tengah melakukan upaya untuk melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Iptek dan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan antara lain kita diamanatkan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Industri Pertahanan dalam negeri melalui penguatan teknologi mandiri anak bangsa dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional yang kuat, khususnya di bidang alutsista elektronika pertahanan.

Berbagai negara telah berlomba-lomba dalam menguasai dan memanfaatkan Iptek di berbagai bidang termasuk dalam rangka mendukung sistem pertahanan di negaranya. “Dengan memanfaatkan teknologi sistem pertahanan tersebut, maka dalam beberapa aspek terjadi perubahan strategi, taktik dan teknik kemiliteran,” ujar Menristek.

Sistem persenjataan berteknologi elektronika memungkinkan perang dalam bentuk dan jenis yang sangat berbeda, baik dalam aspek manajemen pertempuran, komando kendali, sistem senjata, maupun sistem dukungan logistik.Dalam rangka memperkuat pertahanan negara, dipandang perlu memanfaatkan kemajuan Iptek elektronika bidang pertahanan. Pemanfaatan teknologi ini diyakini dapat meningkatkan kemampuan alutsista dan peralatan militer yang dapat meningkatkan deterrence effect.

Didalam buku putih Iptek Hankam disebutkan bahwa sector teknologi dan industry pertahanan menjadi sangat strategis dan berperan besar dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan dan keamanan, khususnya jika dilihat faktor tarikan kebutuhan alutsista TNI dan alat material khusus Polri (demand driven).

Hal ini sejalan dengan sasaran, arah dan prioritas kebijakan KKIP terutama dalam penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) dan peningkatan kemampuan nasional dalam bidang peneitian, pengembangan dan penerapan Iptek Hankam pada tahun 2025.

Teknologi pertahanan dan keamanan khususnya teknologi elektronika pertahanan diciptakan berdasarkan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan Iptek yang harus sesuai dengan kebutuhan lapangan dalam rangka mendukung keberhasilan suatu operasi. Untuk menguasai teknologi tersebut diperlukan penyiapan SDM Iptek yang terencana dan terstruktur.

Dalam beberapa kegiatan, upaya penyiapan SDM Iptek bidang Hankam telah ditempuh oleh para pengambil keputusan dengan cara alih teknologi (ToT) pada saat pembelian alutsista dari luar negeri. Namun, kenyataannya upaya tersebut belum dapat tercapai, karena ilmu yang diberikan pihak penjual alutsista tidak sepenuhnya bisa digali dan diserap praktisi, peneliti, dan perekayasa karena keterbatasan berbagai hal.

Karena itu perlu menjadi perhatian yakni pertama, peningkatan fokus, kapasitas dan kapabilitas litbang dalam bidang teknologi pertahanan dan keamanan.Kedua, percepatan proses difusi dan pemanfaatan hasil-hasil litbang dalam bidang teknologi pertahanan dan keamanan. Ketiga, perkuataan kelembagaan Iptek dalam teknologi pertahanan dan keamanan yang mencakup fasilitas litbang, pola manajemen, fungisonalisasi organisasi litbang, kelengkapan dan kemutakhiran data kinerja hasil litbang Iptek nasional dan kemitraan.
Keempat, terciptanya iklim inovasi kondusif dalam teknologi hankam yang antara lain dapat diciptakan skema instensif yang sesuai. Kelima, menggunakan pendekatan demand pull terhadap alutsista TNI dan almatsus Polri, secara bersamaan juga dilakukan pendekatan supplay push bertujuan untuk mendorong peningkatan kemampuan industri hankam. Keenam, pemanfaatan alat perencanaan technology foresight dan roadmapping guna menetapkan kebijakan fokus penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi hankam. Ketujuh, peningkatan jumlah Hak Kekayaan Atas Intelektual (HKI) dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi hankam agar penemuan inovatif dapat terlindungi oleh Undang-Undang.

“Saya kembali mengajak berbagai unsure dan sektor untuk merapatkan barisan dan semakin fokus dalam menentukan dan meningkatkan kapasitas Iptek sehingga kedepan produk Iptek elektronika pertahanan dalam negeri dapat menjadi produk andalan,” ujarnya.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, guna mewujudkan inovasi untuk kemajuan bangsa, maka diperlukan beberapa persyaratan diantaranya sumber daya manusia yang professional, kemampuan dalam menguasai teknologi elektronika, memiliki pemahaman tentang defence electronic dan didukung oleh kemampuan industry elektronika yang mampu mendukung sustainability bidang logistic, sehingga semakin banyak peran yang bisa dilakukan oleh lembaga Litbang.

Pokok-pokok kebijakan pertahanan dalam menghadapi tugas kedepan adalah mengembangkan strategi pertahanan negara yang mengintegrasikan pertahanan militer dan pertahanan non militer. Pertahanan militer berintikan TNI sebagai komponen utama, dikembangkan dengan pendekatan berbasis pada kapabilitas yakni pembangunan kekuatan yang berorientasi pada modernisasi TNI AL dan TNI AU, serta stabilitas TNI AD, serta pembinaan teknologi dan industry pertahanan.

Implementasi dan pembangunan kekuatan berbasis pada kapabilitas yakni memiliki kekuatan minimum essential forces (MEF), menyesuaikan dengan perkembangan dunia militer modern (revolution military affairs), mengutamakan hasil produk industry nasional strategis, pembangunan kekuatan secara bertahap sesuai kemampuan ekonomi dan keuangan negara serta membangun kekuatan penangkalan.

Sedangkan untuk pertahanan non militer pada hakekatnya adalah peran serta rakyat dan seluruh sumber daya nasional melalui pertahanan secara non fisik dalam bentuk pemberdayaan faktor-faktor ideology, politik, ekonomi , sosial budaya, teknologi melalui profesi, pengetahuan dan keahlian, serta kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, sehingga menjadi daya tangkal bangsa.

Perubahan lingkungan strategis yang semakin multi dimensional, menuntut konsekuensi pembuatan kebijakan yang dapat menjadi pedoman sekaligus tahapan yang dapat dikembangkan dalam rangka membangun postur pertahanan yang efektif, efisien dan modern.

Kebijakan Kementerian Pertahanan dapat disinergikan dengan Kementerian Ristek untuk mendukung langkah-langkah strategis peningkatan dan percepatan profesionalitas, kapasitas dan kualitas komunitas Litbang dapat sejajar dengan kemampuan inovasi negara lain.
Pembuatan komponen Defence Electronic melalui optimalisasi teknologi dalam negeri, sesuai roadmap litbang dan pengembangan kompetensi SDM dari padat manusia menjadi padat teknologi, dinilai dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk mempertahankan eksistensi kapabilitas dan kredibilitas komunitas litbang yang modern. Bisa melalui kerjasama dan penggunaan industry pertahanan dalam negeri khususnya pada aspek transfer of knowledge dan transfer of technology.

Menurut Menhan Purnomo, peran pemerintah selalu hadir dalam Industri Pertahanan, tidak berhenti sampai membangun dan menyehatkan saja, tapi juga lebih jauh misalnya dalam memproteksi dasar keilmuan (knowledge base), kerahasiaan (crucial capacity and its secrecy), pemasaran (marketing), penelitian dan pengembangan (funding R&D), ketenaga ahlian ( expert testing eq) dan kepemilikan (structure of ownership).

Industri pertahanan adalah strata tertinggi dalam hirarki penerapan teknologi, sehingga berimbas pula dalam standarisasinya. Karena itu, untuk mendapatkan pembedaan maka teknologi yang tinggi yang ada di industri pertahanan harus disokong dengan adanya keuntungan inovasi (innovation advantages) yang berwujud pada penelitian dan pengembangan model mutkahir suatu sistem senjata.Topik penelitian yang berkembang saat ini di Industri Pertahanan adalah nano tech, remote sensing, NCW dan lain-lain.

Adanya restriksi terhadap akses teknologi dalam industri pertahanan adalah konsekuensi logis dari tugas tentara sebagai operator bisnis kekerasan (violencebusiness). Karena tuntutan keekonomian dimungkinkan pula industri pertahanan memproduksi material dual use (biasa digunakan sipil selain militer, setelah diturunkan gradenya).

Industri pertahanan perlu ada disuatu negara jika negara tersebut ingin berdaulat sejauh mungkin karena keberadaannya sangat vital. Dalam mencapai tingkat keekonomian industri pertahanan, maka industry tersebut tidak memproduksi komponen yang dibutuhkan.Tapi membagi pada industri yang mampu memproduksi komponen tersebut dibawah supervisi ketat dari Industri Pertahanan.

http://hankam.kompasiana.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar